Rumah sakit merupakan institusi
pelayanan kesehatan dengan inti kegiatan pelayanan preventif, kuratif,
rehabilitatif dan promotif. Rumah sakit sebagai salah satu bentuk
industri jasa yang memberikan pelayanan kesehatan, terdiri atas berbagai
unit operasional yang bekerja selama 24 jam per hari dan tujuh hari per
minggu. Sebagai institusi yang bersifat sosio-ekonomis, rumah sakit
mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut akan menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak
positifnya adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, sedangkan
dampak negatifnya antara lain menghasilkan sampah dan limbah medis
maupun non medis yang dapat menimbulkan penyakit dan pencemaran yang
perlu perhatian khusus. Selain itu, dengan kegiatan atau sifat pelayanan
yang diberikan, rumah sakit menjadi depot segala macam penyakit yang
ada di masyarakat, bahkan dapat pula sebagai sumber distribusi penyakit
sebab selalu dihuni, dipergunakan, dan dikunjungi oleh orang-orang yang
rentan dan lemah terhadap penyakit. Di tempat ini dapat terjadi
penularan baik secara langsung (cross infection), melalui kontaminasi benda-benda ataupun melalui serangga (vector borne infection) sehingga dapat mengancam kesehatan masyarakat umum.
Oleh karena itu, perlu upaya penyehatan
lingkungan rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat akan
bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari sampah maupun limbah
rumah sakit. Limbah rumah sakit dapat mencemari lingkungan penduduk di
sekitar rumah sakit dan dapat menimbulkan masalah kesehatan. Hal ini
dikarenakan dalam limbah rumah sakit dapat mengandung berbagai jasad
renik penyebab penyakit pada manusia termasuk demam typoid, kholera,
disentri dan hepatitis sehingga limbah harus diolah sebelum dibuang ke
lingkungan (BAPEDAL, 1999).
Keadaan yang ada di masyarakat saat ini,
terkait dengan lokasi rumah sakit yang umumnya berada di lingkungan
penduduk yang cukup padat (biasanya di tengah kota) adalah timbulnya
pencemaran terhadap masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit dengan
adanya limbah rumah sakit baik limbah padat maupun limbah cair yang
dibuang ke saluran umum. Dengan pertimbangan tersebut, rumah sakit
diwajibkan menyediakan sarana pembuangan dan pengelolaan limbah padat
maupun cair. Namun dengan semakin mahalnya harga tanah, serta besarnya
tuntutan masyarakat akan kebutuhan peningkatan sarana penunjang sarana
kesehatan yang baik, dan di lain pihak peraturan pemerintah tentang
pelestarian lingkungan juga semakin ketat, maka pihak rumah sakit
umumnya menempatkan sarana pengolah limbah pada skala prioritas yang
rendah sebab penyediaan sarana pengolah limbah rumah sakit membutuhkan
biaya investasi yang besar sehingga secara paralel akan meningkatkan
biaya operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Oleh sebab itu, perlu dikembangkan
teknik-teknik pengolahan limbah rumah sakit yang mudah diopersikan serta
harganya terjangkau, khususnya untuk rumah sakit dengan kapasitas kecil
sampai sedang. Untuk itu, perlu disebarluaskan informasi mengenai
teknik-teknik pengolahan limbah rumah sakit beserta keunggulan dan
kekurangannya masing-masing. Dengan adanya informasi yang jelas, maka
pihak pengelola limbah rumah sakit dapat memilih teknik pengelolaan
limbah rumah sakit yang sesuai dengan karakteristik limbah yang akan
diolah, yang layak secara teknis, ekonomis, dan memenuhi standar
lingkungan.
- B. Tujuan Penulisan
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk:
- Mengetahui karakteristik limbah rumah sakit yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat
- Mengetahui pengaruh atau dampak limbah rumah sakit terhadap lingkungan dan kesehatan masayarakat
- Mengetahui teknik-teknik pengelolaan limbah rumah sakit
- C. Manfaat Penelitian
Karya ilmiah ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
- Memberikan tambahan informasi bagi pihak pengelola limbah rumah sakit mengenai teknik-teknik pengelolaan limbah rumah sakit
- Menjadikan pertimbangan bagi pihak pengelola limbah rumah sakit
untuk memilih teknik pengelolaan limbah yang mudah, efisien, serta
memenuhi standar lingkungan, sesuai dengan karakteristik limbah rumah
sakit tersebut.
- Memberikan solusi bagi pengelola limbah untuk menurunkan dampak negatif limbah rumah sakit terhadap masyarakat.
BAB II
ISI
- A. Konsep Dasar tentang Rumah Sakit
- Pengertian Rumah Sakit
Beberapa pengertian rumah sakit yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
- Menurut Assosiation of Hospital Care (1947)
Rumah sakit adalah pusat dimana pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan, serta penelitian kedokteran diselenggarakan.
- Menurut American Hospital Assosiation (1974)
Rumah sakit adalah suatu alat organisasi
yang terdiri atas tenaga medis profesional yang terorganisir serta
sarana kedokteran yang ………………..
Rumah sakit, menurut WHO Expert
Committee On Organization Of Medical Care, adalah bagian integral dari
organisasi sosial dan kesehatan, yang fungsinya menghasilkan pelayanan
kesehatan lengkap kepada masyarakat, baik kuratif maupun preventif dan
pelayanan kesehatan pasien termasuk keluarga dan lingkungannya, serta
menjadi pusat praktik tenaga kesehatan dan dapat pula menjadi sarana
penelitian biososial.
Secara umum, rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan
kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh
dokter,
perawat,
dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Perbandingan antara jumlah ranjang
rumah sakit dengan jumlah penduduk Indonesia masih sangat rendah. Untuk
10 ribu penduduk hanya tersedia 6 ranjang rumah sakit.
- Jenis-jenis rumah sakit
Jenis-jenis rumah sakit yang terdapat di Indonesia antara lain:
Rumah sakit umum melayani hampir seluruh
penyakit
umum, dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24
jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya
dan memberikan pertolongan pertama.
Rumah sakit jenis ini mencakup
trauma center,
rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti
psychiatric (
psychiatric hospital), penyakit
pernapasan, penyakit mata, dan lain sebagainya. Rumah sakit ini dapat terdiri atas gabungan atau pun hanya satu
bangunan yang umumnya didirikan dengan tujuan nirlaba. Kebanyakan mempunyai afiliasi dengan universitas atau pusat riset medis tertentu.
- Rumah sakit penelitian/pendidikan
Rumah sakit penelitian/pendidikan adalah
rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan
di fakultas kedokteran pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi
dan merupakan salah satu wujud pengabdian masyararakat / Tri Dharma
perguruan tinggi.
- Rumah sakit lembaga/perusahaan
Rumah sakit yang didirikan oleh suatu
lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota
lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa
karena penyakit yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut
(misalnya rumah sakit militer, lapangan udara), bentuk jaminan
sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena letak/lokasi
perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum.
Klinik merupakan fasilitas medis yang
lebih kecil, dapat berupa klinik maupun poliklinik, yang hanya melayani
keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh
Lembaga Swadaya Masyarakat
atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktek pribadi. Berbeda
dengan rumah sakit umum, klinik biasanya hanya menerima rawat jalan.
- Tipe Rumah Sakit
Penggolongan tipe rumah sakit adalah
berdasarkan kemampuan rumah sakit tersebut memberikan playanan medis
kepada pasien. Ada 5 tipe rumah sakit di indonesia, yaitu Rumah sakit
tipe A, B, C, D dan E.
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan
pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas, oleh pemerintah
ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau
disebut pula sebagai rumah sakit pusat.
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan
pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas. Rumah sakit
ini didirikan disetiap Ibukota provinsi yang menampung pelayanan rujukan
di rumah sakit kabupaten.
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan
pelayanan kedokeran spesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan
disetiap ibukota Kabupaten (Regency hospital) yang menampung pelayanan
rujukan dari puskesmas.
Adalah rumah sakit yang bersifat
transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan
gigi. Rumah sakit ini menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.
Adalah rumah sakit khusus (spesial
hospital) yang menyalenggarakan hanya satu macam pelayan kesehatan
kedokteran saja.Saat ini banyak rumah sakit kelas ini ditemukan misal,
rumah sakit kusta, paru, jantung, kanker, ibu dan anak.
Sedangkan pembagian tipe rumah sakit berdasarkan KEP-11/MENLH/3/1994 yang harus mematuhi AMDAL adalah sebagai berikut:
- Rumah sakit kelas A
- Rumah sakit yang setara dengan kelas A atau kelas 1
- Rumah sakit yang terdiri atas 400 kamar atau lebih
- Rumah sakit dengan pelayanan spesialisasi lengkap/menyeluruh
- lndustri farmasi yang membuat bahan baku obat dengan proses penuh
- B. Karakteristik Limbah Rumah Sakit
Limbah rumah sakit adalah semua limbah
yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang
lainnya. Apabila dibanding dengan kegiatan instansi lain, maka dapat
dikatakan bahwa jenis sampah dan limbah rumah sakit dapat dikategorikan
kompleks. Limbah rumah sakit dapat mengandung bermacam-macam
mikroorganisme, bergantung pada jenis rumah sakit dan tingkat pengolahan
yang dilakukan sebelum limbah dibuang. Berdasarkan jenisnya, limbah
rumah sakit dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Limbah cair
Limbah cair mengandung bahan organik dan
anorganik yang umumnya diukur dan parameter BOD, COD, TSS, dan
lain-lain. Limbah rumah sakit mengandung bermacam-macam mikroorganisme,
bahan-bahan organik dan an-organik.
- Limbah padat
Limbah padat terdiri atas sampah mudah
membusuk, sampah mudah terbakar, dan lain-lain. Untuk memudahkan
mengenal jenis limbah yang akan dimusnahkan, perlu dilakukan
penggolongan limbah.
Untuk memudahkan dan memaksimalkan
pengolahan serta pembuangan limbah rumah sakit, dilakukan
pengklasifikasian terhadap limbah tersebut dalam beberapa kategori.
Klasifikasi limbah rumah sakit oleh World Health Organization (WHO):
- Limbah umum (general waste), yaitu bahan-bahan seperti kertas-kertas
yang tidak terpakai lagi. Limbah ini umumnya kurang berbahaya dan tidak
membutuhkan penanganan khusus.
- Limbah menular (Infectious waste), yaitu bahan-bahan yang mengandung
konsentrasi atau jumlah kuman patogen yang cukup berpotensi menyebabkan
penyakit jika terpapar, misalnya tissu,lap pembersih, bahan atau
peralatan yang kontak langsung dengan pasien yang terkena infeksi, air
pencuci, hasil metabolisme pasien seperti nana, tinja, dan muntahan
pasien tanpa resiko penularan yang tinggi, dll.
- Sharps, termasuk di dalamnya benang jahitan, syringe, pecahan gelas,
pisau, kuku, dll. Bahan-bahan ini dapat memotong atau melukai handler.
Penggunaan benang hipodermik sangat luas dan berbahaya sebab sering
terjadi kontaminasi dengan resiko penularanyang tinggi.
- Limbah patologi (Pathological waste), yaitu jaringan, organ, bagian tubuh, darah, dan cairan tubuh.
- Limbah farmasi (Pharmaceutical waste), seperti obat dan bahan-bahan
kimia yang tidak dapat digunakan dalam waktu lama, expired, atau
terkontaminasi.
- Bahan-bahan kimia (Chemicals), seperti disinfektan yang tidak
diinginkan, pelarut, pengembang film, reagen dalam laboratorium uji yang
bersifat toksik.
Bahan-bahan kimia dan farmasetik
tertentu aman dalam jumlah kecil bersifat aman, tetapi mungkin berbahaya
jika digunakan dalam jumlah yang besar. Bahan-bahan tersebut adalah:
- Limbah genotoksik (Genotoxic waste), seperti obat kemoterapi yang
mengandung senyawa-senyawa yang dapat menyebabkan mutasi, teratogenik,
dan kanker.
- Limbah radioaktif (Radioactive waste), dikombinasikan dengan senyawa
radioaktif digunakan dalam diagnosis dan perawatan penyakit seperti
toxic goiter.
- Sampah lain yang berasal dari kantor staff, dapur, ruang dalam rumah
sakit, perabot atau perkakas rumah sakit, kertas, bed linen dll.
M. Arifin membagi jenis-jenis limbah rumah sakit sebagai berikut ini :
- Limbah klinik
Limbah klinik adalah limbah yang
dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin pembedahan dan di
unit-unit resiko tinggi. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan
resiko tinggi infeksi kuman dan populasi umum dan staf Rumah Sakit. Oleh
karena itu perlu diberi label yang jelas sebagai resiko tinggi. Contoh
limbah jenis tersebut ialah perban atau pembungkusyang kotor, cairan
badan, anggota badan yang diamputasi, jarum-jarum dan semprit bekas,
kantung urine dan produk darah. Bentuk limbah klinis bermacam-macam dan
berdasarkan potensi yang terkandung di dalamnya dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
a) Limbah benda tajam
Limbah benda tajam adalah obyek atau
alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang
dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan
intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam
ini memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui
sobekan atau tusukan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin
terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan
beracun atau radio aktif.
b) Limbah infeksius
Limbah infeksius mencakup pengertian
sebagai berikut: Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan
isolasi penyakit menular (perawatan intensif). Limbah laboratorium yang
berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang
perawatan/isolasi penyakit menular.
c) Limbah jaringan tubuh
Limbah jaringan tubuh meliputi organ,
anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat
pembedahan atau otopsi.
d) Limbah sitotoksik
Limbah sitotoksik adalah bahan yang
terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama
peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.
e) Limbah farmasi
Limbah farmasi ini dapat berasal dari
obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak
memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat- obat yang
dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak
lagi diperlukan oleh institusi bersangkutan dan limbah yang dihasilkan
selama produksi obat- obatan.
f) Limbah kimia
Limbah yang dihasilkan dari penggunaan
bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses
sterilisasi, dan riset.
g) Limbah radioaktif
Bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida.
Dalam kaitan dengan pengelolaan, limbah klinis dikategorikan menjadi 5 golongan sebagai berikut :
- Golongan A :
- Dressing bedah, swab dan semua limbah terkontaminasi dari kamar bedah.
- Bahan-bahan kimia dari kasus penyakit infeksi.
- Seluruh jaringan tubuh manusia (terinfeksi maupun tidak),
bangkai/jaringan hewan dari laboratorium dan hal-hal lain yang berkaitan
dengan swab dan dreesing.
- Golongan B :
Syringe bekas, jarum, cartridge, pecahan gelas dan benda-benda tajam lainnya.
- Golongan C :
Limbah dari laboratorium dan postpartum kecuali yang termasuk dalam golongan A.
- Golongan D :
Limbah bahan kimia dan bahan-bahan farmasi tertentu.
- Golongan E :
Pelapis Bed-pan Disposable, urinoir, incontinence-pad, dan stomach
Limbah-limbah tersebut kemungkinan
mengandung mikroorganisme patogen atau bahan kimia beracun berbahaya
yang menyebabkan penyakit infeksi dan dapat tersebar ke lingkungan rumah
sakit yang disebabkan oleh teknik pelayanan kesehatan yang kurang
memadai, kesalahan penanganan bahan-bahan terkontaminasi dan peralatan,
serta penyediaan dan pemeliharaan sarana sanitasi yang nasib buruk
(Said, 1999).
- Limbah patologi
Limbah ini juga dianggap beresiko tinggi
dan sebaiknya diautoclaf sebelum keluar dari unit patologi. Limbah
tersebut harus diberi label biohazard.
- Limbah dapur
Limbah ini mencakup sisa-sisa makanan
dan air kotor. Berbagai serangga seperti kecoa, kutu dan hewan pengerat
seperti tikus merupakan gangguan bagi staf maupun pasien di Rumah Sakit.
- Limbah radioaktif
Walaupun limbah ini tidak menimbulkan
persoalan pengendalian infeksi di rumah sakit, pembuangan secara aman
perlu diatur dengan baik. Pemberian kode warna yang berbeda untuk
masing-masing sangat membantu pengelolaan limbah tersebut (Prasojo. D,
2008).
- Limbah non-klinik
Limbah ini meliputi kertas-kertas
pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak berkontak dengan cairan
badan. Meskipun tidak menimbulkan resiko sakit, limbah tersebut cukup
merepotkan karena memerlukan tempat yang besar untuk mengangkut dan
membuangnya.
Agar sistem kondifikasi dilaksanakan
dengan baik, tempat limbah diseluruh rumah sakit harus memiliki warna
yang sesuai, sehingga limbah dapat dipisah-pisahkan ditempat sumbernya.
Peraturan dari Depkes RI tahun 1992 sebagai berikut:
- Bangsal harus memiliki dua macam tempat limbah dengan dua warna, satu untuk limbah klinik dan yang lain untuk bukan klinik
- Semua limbah dari kantor, biasanya berupa alat-alat tulis dianggap sebagai limbah klinik
- Semua limbah yang keluar dari unit patologi harus dianggap sebagai
limbah klinik dan perlu dinyatakan aman sebelum dibuang (Depkes RI,
1992)
- C. Pengaruh Limbah Rumah Sakit Terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Pengaruh limbah rumah sakit dapat menimbulkan berbagai masalah terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan, antara lain:
- Gangguan kenyamanan dan estetika
Gangguan ini berupa warna yang berasal dari sedimen, larutan, bau phenol, eutrofikasi dan rasa dari bahan kimia organik.
- Kerusakan bangunan
Kerusakan ini disebabkan oleh
garam-garam yang terlarut (korosif, karat), air yang berlumpur dan
sebagainya yang dapat menurunkan kualitas bangunan di sekitar rumah
sakit.
- Gangguan terhadap keberadaan tanaman dan binatang
Gangguan ini dapat disebabkan oleh virus, senyawa nitrat, bahan kimia, pestisida, logam nutrien tertentu dan fosfor.
- Gangguan terhadap kesehatan manusia
Berbagai jenis bakteri, virus,
senyawa-senyawa kimia, pestisida, serta logam seperti Hg, Pb, dan Cd
yang berasal dari bagian kedokteran gigi dapat menjadi penyebab
timbulnya penyakit pada manusia.
- Gangguan genetik dan reproduksi
Beberapa senyawa seperti pestisida dan
bahan radioaktif dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan genetik dan
sistem reproduksi manusia.
- D. Pengelolaan Limbah Padat Rumah Sakit
Pengelolaan limbah padat rumah sakit
mengacu pada Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, mengenai persyaratan limbah medis
padat yakni :
- Minimasi Limbah
- Setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber.
- Setiap rumah sakit harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun.
- Setiap rumah sakit harus melakukan pengelolaan stok bahan kimia dan farmasi.
- Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai
dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui
sertifikasi dari pihak yang berwenang.
- Pemilahan
- Pemilahan limbah harus dilakukan mulai dari sumber yang menghasilkan limbah
- Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari limbah yang tidak dimanfaatkan kembali.
- Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa
memperhatikan terkontaminasi atau tidaknya. Wadah tersebut harus anti
bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka sehingga orang yang tidak
berkepentingan tidak dapat membukanya.
- Jarum dan syringes harus dipisahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
- Limbah medis padat yang akan dimanfaatkan kembali harus melalui
proses sterilisasi sesuai Tabel 10. Untuk menguji efektifitas
sterilisasi panas harus dilakukan tes Bacillus stearothermophilus dan
untuk sterilisasi kimia harus dilakukan tes Bacillus subtilis.
Tabel 1 : Metode Sterilisasi Untuk Limbah yang Dimanfaatkan Kembali
- Limbah jarum hipodermik tidak dianjurkan untuk dimanfaatkan kembali.
Apabila rumah sakit tidak mempunyai jarum yang sekali pakai
(disposable), limbah jarum hipodermik dapat dimanfaatkan kembali setelah
melalui proses salah satu metode sterilisasi pada Tabel 10
- Pewadahan limbah medis padat harus memenuhi persyaratan dengan penggunaan wadah dan label seperti Tabel 11
- Daur ulang tidak bisa dilakukan oleh rumah sakit kecuali untuk pemulihan perak yang dihasilkan dari proses film sinar X.
Tabel 2 : Jenis Wadah dan label Limbah Medis Padat Sesuai Kategorinya
- Limbah sitotoksis dikumpulkan dalam wadah yang kuat, anti bocor, dan diberi label bertuliskan ” Limbah Sitotoksis”.
- Pengumpulan, Pengangkutan, dan Penyimpanan Limbah Media Padat di Lingkungan Rumah Sakit
- Pengumpulan limbah medis padat dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup.
- Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu pada
musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam.
- Pengumpulan, Pengemasan dan Pengangkutan ke Luar Rumah Sakit
- Pengelola harus mengumpulkan dan mengemas pada tempat yang kuat.
- Pengangkutan limbah ke luar rumah sakit menggunakan kendaraan khusus.
- Pengolahan dan pemusnahan
- Limbah medis padat tidak diperbolehkan membuang langsung ke tempat pembuangan akhir limbah domestik sebelum aman bagi kesehatan.
- Cara dan teknologi pengolahan atau pemusnahan limbah medis padat
disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit dan jenis limbah medis padat
yang ada, dengan pemanasan menggunakan otoklaf atau dengan pembakaran
menggunakan insinerator.
Teknis pengelolaan limbah padat rumah
sakit, antara lain tentang standardisasi kantong dan container
pembuangan limbah. Keseragaman standar kantong dan kontainer
mempunyai keuntungan sebagai berikut : mengurangi biaya dan waktu
pelatihan staf, meningkatkan keamanan secara umum, pengurangan biaya
produksi kantong dan kontainer. Untuk limbah medis padat sebelum
dimasukkan ke dalam insenerator diperlukan wadah berupa kantong plastik
khusus. Kantong plastik yang digunakan memiliki warna dan penandaaan
yang disesuaikan dengan kategori dan jenis dari masing-masing
limbah. Pewadahan limbah padat non-medis harus dipisahkan dari limbah
medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam.
Penggunaan teknologi dalam pengelolaan
dan pembuangan limbah medis padat antara lain dapat menggunakan alat
needle crusher dan needle pit dipergunakan khusus untuk mengolah
limbah jarum. Needle crusher berfungsi untuk menghancurkan
limbah jarum dengan menggunakan tegangan listrik sedangkan needle
pit berfungsi untuk menampung hasil pengolahan dari needle
crusher. Limbah padat yang telah terbungkus dalam kantong plastic
selanjutnya diolah dengan menggunakan suatu insenerator yang sederhana,
alasan digunakannya alat insenerator ini karena tidak memerlukan
lahan yang luas, dengan biaya tidak terlalu mahal dan sesuai dengan
kondisi serta situasi Rumah Sakit. Teknik insenerator merupakan
pengolahan limbah padat dengan cara pembakaran pada suhu 10000 C.
Cara Pengolahan Limbah Padat Rumah Sakit
Limbah padat rumah sakit,
puskesmas, ataupun poliklinik terdiri dari limbah tajam (jarum
suntik), limbah infeksius, non-infeksius, non-tajam yang dalam bentuk
basah/kering, dan PVC. Untuk limbah yang berupa jarum, penanganan
limbahnya dengan menggunakan needle crusher, hasil dari proses ini
dibuang ke needle pit. Penanganan lain untuk jarum suntik yaitu
dengan cara jarum suntik dimasukkan ke dalam safety box kemudian
diinsenerator kecil dengan menggunakan suhu yang sesuai atau
dibawa ke insenerator lain yaitu insenerator sentral atau besar,
hasil pengolahan limbah akhirnya dibuang ke pit setempat atau tempat
lain yang sesuai.
Pengolahan limbah untuk limbah
infeksius, non-infeksius, non-tajam yang dalam bentuk basah/kering
dimulai dengan memasukkan limbah-limbah ini ke dalam kantong
plastik, selanjutnya dibakar di insenerator sentral atau besar, dan
hasil pengolahan limbah akhir dibuang ke pit setempat atau tempat lain
yang sesuai. Khusus untuk limbah infeksius penangananya perlu
disemprotkan dengan desinfektan (Natrium hipoklorit, formaldehid,
fenol dan Alkohol), proses penyemprotan ini dilakukan setelah
limbah dimasukkan ke dalam kantong plastik biohazard. Sebelum
dimasukkan ke dalam insenerator limbah infeksius yang telah
dibungkus dimasukkan ke dalam autoklaf pada suhu 1210C
selama 1 jam, dan hasil pengolahan limbah akhir dimasukkan ke
dalam insenerator kemudian dibuang ke pit setempat atau tempat
lain yang sesuai.
Penanganan limbah untuk limbah PVC
langsung dibuang ke TPA. Ineserator bekerja dengan mekanisme
sebagai berikut, limbah ditempatkan dalam ruangan yang kedap, lalu di
injek dengan bahan bakar yang sudah dicampur oksigen dan terbakar
dengan suhu yang tinggi, asap hasil pembakaran di imbas dengan
molekul air sehingga asap yang keluar menjadi hidrocarbon yang akan
terbakar habis pada secondary chamber. Dengan demikian asap
akan bersih dan ramah lingkungan.
- E. Peralatan yang Digunakan untuk Pengeolaan Limbah Medis Padat
- Needle Crusher
Alat ini digunakan untuk menghancurkan jarum suntik dengan menggunakan tenaga listrik
- Insenerator
Insenator digunakn untuk memusnahkan
sampah medis dan non medis padat baik basah maupun kering dengan
menggunakan bahan bakar solar.
- Kantong Plastik
Kantong plastik yang digunakan sebagai
wadah limbah medis padat memiliki warna dan penandaaan yang
disesuaikan dengan kategori dan jenis dari masing-masing limbah
sesuai yang tertera pada Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, mengenai persyaratan
limbah medis padat.
- Needle Pit
Needle pit berfungsi sebagai penampung hasil hancuran limbah padat antara lain jarum suntik.
- Safety Box
Safety box berfungsi sebagai alat penampung sementara limbah medis berupa jarum dan syringe bekas