Akun Resmi PT. Tenang Jaya Sejahtera
Google Plus Facebook Twitter LinkedIn Youtube Skype
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Limbah Radioaktif

Apa itu limbah radioaktif ?
Ada beberapa pengertian limbah radioaktif :

  1. zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan atau
  2. bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif, dan sudah tidak dapat difungsikan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.
 Ada berapa jeniskah limbah radioaktif ?
Jenis limbah radioaktif :
  • Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
  • Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
  • Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.
 Berasal darimanakah limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif berasal dari setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan untuk pembangkitan daya listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun pemanfaatan nuklir untuk keperluan industri dan rumah sakit.

Bagaimana cara mengelola limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan masyarakat, pekerja dan lingkungan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Cara pengelolaannya dengan mengisolasi limbah tersebut dalam suatu wadah yang dirancang tahan lama yang ditempatkan dalam suatu gedung penyimpanan sementara sebelum ditetapkan suatu lokasi penyimpanan permanennya.
Apabila dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses reduksi volume, misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran untuk limbah padat maupun cair yang dapat bakar, ataupun pemampatan untuk limbah padat yang dapat dimampatkan.
Penyimpanan permanen dapat berupa tempat di bawah tanah dengan kedalaman beberapa ratus meter untuk limbah aktivitas tinggi dan waktu paruh panjang, atau dekat permukaan tanah dengan kedalaman hanya beberapa puluh meter untuk limbah aktivitas rendah-sedang.

Apa bahayanya limbah radioaktif ?
Karena limbah memancarkan radiasi, maka apabila tidak diisolasi dari masyarakat dan lingkungan maka radiasi limbah tersebut dapat mengenai manusia dan lingkungan. Misalnya, limbah radioaktif yang tidak dikelola dengan baik meskipun telah disimpan secara permanen di dalam tanah, radionuklidanya dapat terlepas ke air tanah dan melalui jalur air tanah tersebut dapat sampai ke manusia.
Bahaya radiasi adalah, radiasi dapat melakukan ionisasi dan merusak sel organ tubuh manusia. Kerusakan sel tersebut mampu menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh. Disamping itu, sel-sel yang masih tetap hidup namun mengalami perubahan, dalam jangka panjang kemungkinan menginduksi adanya tumor atau kanker. Ada kemungkinan pula bahwa kerusakan sel akibat radiasi mengganggu fungsi genetika manusia, sehingga keturunannya mengalami cacat.

Apa yang harus dilakukan terhadap sumber radioaktif yang sudah tidak digunakan lagi ?
Sumber terbungkus atau peralatan yang mengandung zat radioaktif yang sudah tidak digunakan atau tidak ingin digunakan lagi dapat berupa nuclear density gauge jinjing atau fixed, kamera radiografi untuk maksud industri, sumber radioaktif terbungkus yang digunakan untuk kedokteran (brachytherapy) dan sumber terbungkus yang digunakan kalibrasi instrumen dan sebagainya.
Umumnya sumber yang tidak digunakan lagi ini dikembalikan ke vendor atau pabrikan sesuai dengan kontrak yang dibuat. Kesulitan dalam pengembalian ini dapat menghubungi BAPETEN (Hotline fax: 021-6385 6613, 6385 9141, telepon : 021-6385 4879 (litbang dan industry) dan 021-6385 4883, 6385 4871 (kesehatan) atau email: dpfrzr@bapeten.go.id).
Alternatif lain adalah mengirim/melimbahkan sumber tersebut ke BATAN (Pusat Teknologi Limbah Radioaktif, Fax 021-7560927, Telepon 021-7563142 atau email: ptlr@batan.go.id).
Sebenarnya ada alternatif ketiga, yakni memindahkan atau mentransfer izin pemanfaatan ini ke pihak lain, untuk itu silahkan menghubungi BAPETEN.
Pemegang izin sumber harus memperhatikan kapan izin yang dimilikinya kadaluarsa. Sumber yang sudah kadaluarsa izinnya harus mengikuti salah satu dari ketiga alternatif di atas dan dilarang menyimpan sumber radioaktif yang sudah kadaluarsa.

Apakah limbah radioaktif yang telah diolah bisa dibuang ke lingkungan ?
Operasi pemanfaatan tenaga nuklir dapat menimbulkan limbah radioaktif. Sebagian limbah ini diproses (misalnya dilewatkan filter) sedemikian rupa sehingga zat radioaktif yang lolos (disebut efluen radioaktif cair/gas) berada dalam jumlah yang memungkinkan untuk dilepas ke lingkungan (atmosfer/badan air).
Jumlah zat radioaktif yang dilepas ke lingkungan tidak boleh melebihi batas lepasan (discharge limit) yang telah ditetapkan. Selain itu untuk limbah radioaktif selain efluen diberlakukan tingkat klierens (clearance levels). Semua radionuklida di bawah nilai tingkat klierens (umumnya dalam satuan konsentrasi aktivitas Bq/g) dapat dibuang ke lingkungan. Biasanya nilai tingkat klierens jauh lebih rendah dari batas lepasan.

Adakah hubungan limbah radioaktif dengan Limbah B3 ?
Sebenarnya perdefinisi, limbah radioaktif adalah bagian dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun ada kalanya sebagian masyarakat membedakan kedua jenis limbah tersebut. Menurut pandangan terakhir ini, terdapat istilah 'mixed waste' (limbah campuran), yaitu limbah yang mengandung campuran unsur radioaktif sekaligus B3. Sebagai contoh, dalam proses pembuatan bahan bakar uranium, terdapat limbah yang mengandung asam (B3) dan radionuklida sekaligus. Sehingga dalam penanganannya, kedua sifat bahaya tersebut(B3 dan radioaktif) harus selalu dipertimbangkan.

Siapakah yang bertanggung jawab mengelola limbah radioaktif ?
Pengelolaan limbah radioaktif didefinisikan sebagai kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, penyimpanan sementara serta penyimpanan secara permanen. Apabila badan pengawas mengijinkan, maka kegiatan pengelolaan tersebut sebagian boleh dilaksanakan oleh pihak penghasil limbah radioaktif, yaitu dari pengumpulan sampai penyimpanan sementara. Namun penyimpanan permanen dilaksanakan oleh BATAN. Apabila penghasil limbah radioaktif tidak mampu melaksanakan kegiatan sebagian pengelolaan tersebut, maka pengelolaan limbah radioaktif sepenuhnya kewajiban BATAN.
Badan yang melakukan pengawasan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang terpisah dari badan pelaksana (BATAN). Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Adakah dasar hukum yang mengatur mengenai limbah radioaktif ?
Dasar hukum yang mengatur limbah radioaktif adalah Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, serta Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.

Berapakah biaya pengelolaan limbah Radioaktif ?
Biaya pengelolaan limbah tersebut sangat bergantung pada jenis limbahnya. Terdapat perbedaan biaya antara limbah radioaktif cair, padat terbakar, padat terkompaksi dan sebagainya.
Seluruh biaya tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2008.  


 
:: PT. TENANG JAYA SEJAHTERA (TJS) ::
Alamat Kantor
Telepon Kantor
Fax Kantor
Email Kantor
Komunitas
:: ALAMAT PABRIK :: :: TELEPON KANTOR :: :: FAX KANTOR :: :: EMAIL KANTOR :: :: KOMUNITAS ::
JL. Raya Tarum Barat (TB) KM. 6-7
Kutamekar Ciampel Karawang
+62 267 4741131 +62 267 4741132 tjs.company@mail.com Google Groups
Facebook Groups
Hubungi Kami - Peraturan dan Perijinan - Karier (Lowongan Kerja) - CSR - Iklan - Kirim Masukan