Pengertian limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006).
Limbah
 rumah sakit cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat 
mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup
 apabila tidak dikelola dengan baik.
Limbah Padat Rumah Sakit
Limbah
 padat rumah sakit yang lebih dikenal dengan pengertian sampah rumah 
sakit adalah sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu 
yang harus dibuang yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan 
oleh manusia, dan umumnya bersifat padat (Azwar, 1990).
Limbah
 padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat 
akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non
 medis (Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004), yaitu :
1.    Limbah
 non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di luar 
medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat
 dimanfaatkan kembali apabila ada teknologi. Penyimpanannya pada tempat 
sampah berplastik hitam.
2.    Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari : 
a.    limbah infeksius dan limbah patologi, penyimpanannya pada tempat sampah berplastik kuning.
b.    limbah farmasi (obat kadaluarsa), penyimpanannya pada tempat sampah berplastik coklat.
c.  limbah sitotoksis adalah limbah berasal dari sisa obat pelayanan kemoterapi. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik ungu.
d.Limbah medis padat tajam seperti pecahan gelas, jarum suntik, pipet dan alat medis lainnya. Penyimpanannya pada safety box/container. 
e.    Limbah
 radioaktif adalah limbah berasal dari penggunaan medis ataupun riset di
 laboratorium yang berkaitan dengan zat-zat radioaktif. Penyimpanannya 
pada tempat sampah berplastik merah.
Limbah
 cair Rumah Sakit adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal 
dari kegiatan RS, yang kemungkinan mengandung mikroorganisme bahan 
beracun, dan radio aktif serta darah yang berbahaya bagi kesehatan 
(Depkes RI, 2006). Penanganannya melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air 
Limbah)
Air
 limbah rumah sakit adalah seluruh buangan cair yang berasal dari hasil 
proses seluruh kegiatan rumah sakit, yang meliputi : limbah cair 
domestik, yakni buangan kamar dari rumah sakit yang kemungkinan 
mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif (Said, 
1999).
Menurut
 Azwar (1990), air limbah atau air bekas adalah air yang tidak bersih 
dan mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia
 atau hewan, yang lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia 
termasuk industri.

 
 
 
 
 